Ilustrasi / Istimewa
KERINCI - Banyaknya terjadi penyimpangan dalam
penyaluran beras untuk masyarakat miskin (Raskin) di Kabupaten Kerinci
membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kerinci mengusulkan
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Raskin.
Anggota DPRD Kerinci, Jendril, yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengatakan, salah satu alasan penagajuan Ranperda tersebut karena banyak laporan dari masyarakat bahwa penyaluran Raskin tidak tepat sasaran.
"Banyak kita terima laporan bahwa pembagian Raskin tidak sesuai, kemudian kriteria yang berhak menerimakan malah tidak mendapatkan. Ada juga yang mampu menerima raskin, kan ini untuk orang tidak mampu," ujarnya, Jumat (30/9).
Lebih lanjut Jendril mengatakan, kualitas beras yang dibagikan kepada masyarakat juga tidak sesuai dengan yang diharapkan. "Masa beras yang dibagikan rusak dan berbau sehingga tidak layak konsumsi," pungkasnya.
Anggota DPRD Kerinci, Jendril, yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengatakan, salah satu alasan penagajuan Ranperda tersebut karena banyak laporan dari masyarakat bahwa penyaluran Raskin tidak tepat sasaran.
"Banyak kita terima laporan bahwa pembagian Raskin tidak sesuai, kemudian kriteria yang berhak menerimakan malah tidak mendapatkan. Ada juga yang mampu menerima raskin, kan ini untuk orang tidak mampu," ujarnya, Jumat (30/9).
Lebih lanjut Jendril mengatakan, kualitas beras yang dibagikan kepada masyarakat juga tidak sesuai dengan yang diharapkan. "Masa beras yang dibagikan rusak dan berbau sehingga tidak layak konsumsi," pungkasnya.
sumber : metrojambi.com