Rekapitulasi Penghitungan Suara KPUD Kota Sungai Penuh yang dibatalkan Panwaslu. |
Kerincigoogle.com, Sungai Penuh - Sengketa pemilihan calon walikota dan wakil walikota kota Sungai Penuh yang berlanjut di Bawaslu Provinsi Jambi, akhirnya selesai setelah keluarnya keputusan dari persidangan di Bawaslu, kemarin (04/01).
Gugatan yang diajukan oleh calon walikota dan wakil walikota pasangan nomor urut 2 akhirnya dikabulkan oleh Panwaslu, yaitu membatalkan rekapitulasi penghitungan suara yang dilaksanakan KPUD kota SUngai Penuh.
Ketua KPUD kota Sungai Penuh Doni Umar , mengatakan bahwa KPU sudah menerima salinan keputusan pembatalan rekapitulasi penghitungan suara yang memenangkan pasangan AJB-Zulhelmi.
"Benar, kami (KPU-red) sudah menerima salinan putusan Panwaslu terkait sengketa pemilukada kota Sungai Penuh,-" Kata Doni Umar
Lebih jauh, Doni Umar mengatakan, akan mempelajari isi putusan Panwaslu yang telah diterima oleh KPUD kota Sungai Penuh.
"Isi putusannya membatalkan keputusan KPU kota Sungai Penuh, tentang rekapitulasi suara,-" Kata Doni Umar Ketua KPUD kota Sungai Penuh.
Terkait dengan sudah keluarnya keputusan Panwaslu kota Sungai Penuh yang membatalkan keputusan KPU kota Sungai Penuh tersebut, Ketua KPUD koa Sungai Penuh, juga mengatakan akan segera berkoordinasi dengan KPUD Provinsi terlebih dahulu.
"Kami (KPU-red) akan berkoordinasi dengan KPUD Provinsi Jambi terlebih dahulu,-" Pungkas Doni Umar. (KG)