Biasanya di tahun sebelumnya saat bulan puasa dan lebaran tarif parkir menggila di kota sakti ini, lantas kemana masyarakat mengadu.
Ini menjadi pengalaman bertahun di kota sungai penuh ini, bahkan tarif parkir motor mencapai 5000, mobil 10000. “Tahun sebelumnya ini yang terjadi, jadi kami masyarakat harus bagaimana, kemana kami lapor” ungkap adi salah seorang warga sungai penuh kepada kerincitime.
Meskipun Pemerintah Kota Sungaipenuh telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) soal pengelolaan parkir di tepi jalan umum. Namun kondisi ini masih diragukan pelaksanaanya sesuai dengan aturan.
“Kita lihat saja nanti, saya kurang yakin, kalau terjadi saya minta pihak terkait menindaknya” ungkpanya lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya Berdasarkan perda Nomor 2 tahun 2016 itu, sistem pengelolaan parkir di Kota Sungaipenuh berubah total. Jika selama ini parkir di kelola oleh pihak ketiga, maka mulai ramadan mendatang dan seterusnya parkir akan dikelola langsung oleh Kantor Pengelola Pasar dan Parkir (KP3) Kota Sungaipenuh.
Ini dikatakan oleh Kepala KP3 Kota Sungaipenuh, Harianto Jumat (20/5) siang. “Berdasarkan perda baru ini, penarikan retribusi parkir akan dikelola langsung oleh pemkot melalui KP3, perda ini akan kita terapkan mulai ramadan mendatang dan seterusnya, saat ini masih sosialisasi dan menunggu juknis” ujarnya.
Mengenai tarif retribusi parkir, jelas Harianto, untuk sepeda motor sebanyak Rp 1000, mobil Rp 2000, dan truk Rp 4000. “Kita juga merencanakan untuk menyediakan kartu langganan parkir, terutama bagi para pedagang di pasar, namun saat ini masih dikaji,” bebernya. (Cr2)
sumber : Kerincitime.co.id
Ini menjadi pengalaman bertahun di kota sungai penuh ini, bahkan tarif parkir motor mencapai 5000, mobil 10000. “Tahun sebelumnya ini yang terjadi, jadi kami masyarakat harus bagaimana, kemana kami lapor” ungkap adi salah seorang warga sungai penuh kepada kerincitime.
Meskipun Pemerintah Kota Sungaipenuh telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) soal pengelolaan parkir di tepi jalan umum. Namun kondisi ini masih diragukan pelaksanaanya sesuai dengan aturan.
“Kita lihat saja nanti, saya kurang yakin, kalau terjadi saya minta pihak terkait menindaknya” ungkpanya lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya Berdasarkan perda Nomor 2 tahun 2016 itu, sistem pengelolaan parkir di Kota Sungaipenuh berubah total. Jika selama ini parkir di kelola oleh pihak ketiga, maka mulai ramadan mendatang dan seterusnya parkir akan dikelola langsung oleh Kantor Pengelola Pasar dan Parkir (KP3) Kota Sungaipenuh.
Ini dikatakan oleh Kepala KP3 Kota Sungaipenuh, Harianto Jumat (20/5) siang. “Berdasarkan perda baru ini, penarikan retribusi parkir akan dikelola langsung oleh pemkot melalui KP3, perda ini akan kita terapkan mulai ramadan mendatang dan seterusnya, saat ini masih sosialisasi dan menunggu juknis” ujarnya.
Mengenai tarif retribusi parkir, jelas Harianto, untuk sepeda motor sebanyak Rp 1000, mobil Rp 2000, dan truk Rp 4000. “Kita juga merencanakan untuk menyediakan kartu langganan parkir, terutama bagi para pedagang di pasar, namun saat ini masih dikaji,” bebernya. (Cr2)
sumber : Kerincitime.co.id