KERINCI-Riuh akan keberadaan galian c Illegal di Kerinci, kini sudah menunjukkan hasil. Seorang pengusaha galian c bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Fauzi pengusaha galian c Illegal di Desa Ujung Pasir.
Kapolres Kerinci, AKBP Sri Winugroho melalui Kanit Tipikor, Edi Mardi Siswoyo membenarkan pihaknya telah menetapkan satu tersangka dari dua orang pengusaha galian c di Ujung Pasir.
"Berkas Fauzi dan Rusdi sudah naik, sedangkan seorang sudah ditetapkan satu tersangka yaitu Fauzi,"ungkapnya.
Ditambahkannya, untuk berkas Rusdi masih dikembangkan pihaknya, lantaran harus menunggu keterangan saksi dari Dinas ESDM Provinsi Jambi.
"Untuk berkas rusdi masih tengah dialami. Saat ini baru ujung pasir, sedangkan untuk galian C siulak masih dalam pengamanan belum kita lakukan penyelidikan,"terangnya.(oq)
Sumber : Suarakerinci.com