Sungai Penuh – DPRD Kota Sungai Penuh menuding banyak kejanggalan dalam proyek pembangunan TPST di Km 14 Kota Sungai Penuh.
Diungkapkan Desrianto, anggota DPRD Kota Sungai Penuh dari partai Golkar, beberapa kejanggalannya pertama, saat pengurusan Amdal TPST, Pemerintah Kota Sungai Penuh masih menggunakan sertifikat atas nama pribadi.
Dari keterangan BLHD, luas tanah yang digunakan untuk TPST seluas 5 Hektare, sedangkan laporan dari dari BPN kepada DPRD Sungai Penuh, tanah yang digunakan seluas 3.5 Hektare.
Dari banyak kejanggalan tersebut, Desrianto menuding ada konspirasi antara pemilik tanah dan pemerintah yang menyebabkan kerugian negara.
“Wali Kota Sungai Penuh harus mampu menjelaskan kepada Pansus nantinya tentang semua kejanggalan yang ada,” ungkapnya.
Sumber : Kabarjambi.net