ilustrasi / istimewa
JAKARTA - Para pegawai negeri sipil (PNS) sedang
kebingungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) PMK
72/PMK.05/2016 tentang Uang Makan Bagi Aparatur Sipil Negara. Aturan itu
merupakan revisi atas PMK 110/PMK.05/2010 tentang Pembayaran dan
Pemberian Uang Makan Bagi PNS.Dengan aturan baru itu maka mekanisme pembayaran uang makan bagi PNS pun berubah. Karena itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah gencar melakukan sosialisasi Sistem Informasi Pelayanan Penghasilan PNS (SIP PNS).
"Karena banyak PNS yang bingung, makanya dilakukan sosialisasi SIP PNS," kata Karo Humas BKN Tumpak Hutabarat, Minggu (12/6).
Tumpak menjelaskan, pembayaran uang makan PNS sebelumnya melalui rekening bendahara pengeluaran yang diteruskan ke rekening pegawai. Namun, mekanisme ini kemudian berubah sesuai PMK yang baru.
"Sekarang ini, pembayaran uang makan langsung ke rekening gaji pegawai. Jadi perbedaannya terletak pada ketiadaan penggunaan kuitansi," paparnya.
Sejalan dengan PMK itu, kata Tumpak, BKN mengenalkan aplikasi SIP PNS. Sistem itu memberikan informasi penghasilan pegawai yang diterima setiap bulan sehingga pegawai mengetahui rincian gaji bulanan, tunjangan kinerja, uang makan berserta potongannya, serta data kehadiran pegawai yang bersangkutan.
"Aplikasi ini membuat pelayanan menjadi efektif dan efisien karena pegawai tidak perlu repot-repot mengamblik slip ke biro keuangan. Cukup bermodalkan internet, aplikasi ini bisa diakses kapan dan di manapun berada," tandasnya.
Sumber: jpnn.com