KARANGASEM
- Seorang oknum anggota Polres Klungkung berinisial Kadek A, 55,
dipolisikan karena menyetubuhi dan mencabuli anak di bawah umur, BW, 17.
Yang bikin miris, ternyata sang polisi memperkosa bocah asal Banjar
Dinas Tanah Barak Karangasem itu sejak berusia 12 tahun.
Didampingi kuasa hukum dari Komisi
Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) Karangasem, korban didampingi
melaporkan hal itu ke Polda Bali.
Mereka tiba dan bikin laporan sekitar
pukul 10.00 Wita. Selama enam jam korban diperiksa oleh Unit PPA Polda
Bali hingga akhirnya divisum di RS Bhayangkara Trijata Polda Bali.
Dijelaskan Siti Sapurah selaku kuasa
hukum korban, yang dilaporkan pihaknya ke Unit PPA Polda Bali perihal
persetubuhan dan pencabulan.
“Untuk membuktikan hal itu, seusai
melapor kemarin (13/6) korban divisum di bagaian alat kelaminnya.
Rencananya Jumat (17/6) mendatang kandungan korban juga akan divisum
untuk mengetahui apakah korban pernah hamil atau menderita suatu
penyakit,” ucap salah satu kuasa hukum korban, Siti Sapurah.
Usut punya usut ternyata selama empat
tahun menyetubuhi korban (terakhir bulan November 2015) pelaku selalu
memaksa korban mengonsumsi pil merk regimen agar tidak hamil.
Ditanyai beberapa kali korban
disetubuhi, Ipung menjawab tak terhitung. “Tak terhitung karena terlalu
sering. Waktu dia tinggal di rumah pelaku saat jadi asisten rumah tangga
itu hampir setiap hari,” urainya. (ken/mus)
sumber : Jpnn.com