Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Cerita Dendam Dedi Sugarda, bacok jaksa hingga bakar Kejaksaan Tinggi Jabar

Rabu, 08 Juni 2016 | 12.09 WIB Last Updated 2016-06-08T05:09:12Z

Nasional - Kebakaran kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menghebohkan banyak pihak. Insiden itu dilakukan seorang diketahui bernama Dedi Sugarda (DS). Dia nekat membakar lantaran kesal dan dendam masih banyak jaksa korupsi.

DS mengaku geram dengan ulah para jaksa dinilai tidak becus menangani masalah korupsi, dan malah bermain perkara. Hal itu melatari perbuatan nekat DS.

Sebelum lakukan pembakaran, DS memang dikenal nyaring untuk aksi antikorupsi. Bahkan dia pernah dibui lantara membacok mantan jaksa sekaligus terdakwa korupsi pada 2012. Adapun korban DS itu adalah mantan jaksa, Sistoyo. Penganiayaan DS dilakukan usai Sistoyo menjalani sidang. Dia mengayunkan parang ke kening Sistoyo. Pria itu akhirnya dibui akibat tindak penganiayaan.

"Saya kecewa pada para jaksa. Banyak yang korup. Saya sakit hati," kata DS, Senin (6/6) kemarin.

Kantor Kejati Jabar yang ada di Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung dibakar DS pada Minggu (5/6) siang. Akibat ulahnya, sebagian kantor hangus dilumat api. "Ini merupakan simbol untuk para jaksa yang korup," tegasnya.

Beruntung DS lekas ditangkap. Pelbagai umpatan kepada jaksa korupi dia terus keluarkan meski berjalan tertatih di Mapolrestabes Bandung.

Kuasa hukum DS, Torkis Parlaungan Siregar mengatakan, kliennya mengalami stroke sehingga saat aksi pembakaran dalam kondisi setengah sadar. Karena alasan itulah, dia meminta polisi menangguhkan penahanan DS.

"Saya minta penangguhan penahanan beberapa hari terhadap klien saya. Selain karena kondisi kesehatannya yang malah memburuk. Dia juga tidak melakukan kejahatan luar biasa. Karena itu ekspresi spontan sebagai bentuk kegeraman yang memuncak terhadap penegakan hukum yang lemah," ujar Torkis.

Permintaan kuasa hukum DS tidak dikabulkan. Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan DS sebagai tersangka pembakaran kantor Kejati Jawa Barat. Peningkatan status hukum DS dilakukan usai polisi menyimpulkan sejumlah bukti dan beberapa keterangan saksi.

"Sekarang sudah naik jadi tersangka. Sudah dilimpahkan ke Polrestabes Bandung," kata Kasubag Humas Polrestabes Bandung, Kompol Renny Marthaliana.

Renny juga membeberkan alasan DS melakukan aksi nekat itu. DS memang dikenal seseorang yang berjiwa antikorupsi. Menurut polisi, DS mengaku sakit hati terhadap kasus ditangani Kejati Jabar selama ini.

"Berdasarkan keterangan dari pelaku, sengaja membakar Kantor Kejati dikarenakan pelaku sakit hati terhadap pihak Kejati Jabar," ujar Renny.

Torkis tetap berkukuh bahwa apa dilakukan kliennya tidak bermasalah. Menurut dia, aksi dilakukan DS bukanlah perkara luar biasa karena tidak ada orang terluka. Justru, kata dia, DS memberikan sinyal kepada negara ada kecacatan di korps Adhyaksa.

"Berapa banyak oknum jaksa yang minta uang kepada orang yang sedang beperkara? Klien saya bisa memaparkannya, tapi mungkin nanti dibeberkan saat persidangan," tegas Torkis.

Pakar Hukum Universitas Parahyangan, Asep Warlan mengatakan, aksi dilakukan DS adalah bentuk pengungkapan ekspresi. Namun, memang tidak dibenarkan dan masuk dalam ranah pidana karena merusak aset negara.

"Kalau lihat motifnya memang ingin mengingatkan kejaksaan dalam menangani kasus korupsi. Tapi caranya dengan cara membakar itu salah," kata Asep.

Asep menambahkan, cara main hakim sendiri seperti dilakukan DS terhadap penegak hukum dan berujung melakukan perusakan fisik tetap keliru. "Perbuatan merusak barang negara itu dilarang. Meskipun motifnya untuk mengingatkan jaksa. Jadi kalau perbuatan ini diapresiasi, sangat salah," terangnya.

sumber ; merdeka.com
×
Berita Terbaru Update