Kapolres Cirebon AKBP Sugeng Hariyanto merilis kasus pelecehan seksual yang dilakukan tersangka terhadap anak tirinya di Desa Ender, Kecamatan Pangenan, Jumat (10/6). Cecep/radarcirebon.com |
Warga Desa Ender, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, itu pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dilaporkan korban bersama ibu kandungnya, ST (48) ke polisi karena sudah tidak tahan.
Kapolres Cirebon AKBP Sugeng Hariyanto menuturkan, tersangka melakukan aksi pertamanya sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu korban sedang asyik nonton televisi.
Namun, dari belakang tersangka dengan tanpa baju dan celana pendek menghampiri korban. Dengan tanpa rasa malu, tersangka mengajak korban untuk melayani nafsu syawatnya.
“Pelaku mengajak DL, anak tirinya, untuk melayani nafsunya. Namun keinginannya tidak tersampaikan lantaran DL menolaknya dengan alasan sedang haid,” terang Sugeng saat merilis kasus di Mapolres Cirebon, Jumat (10/6).
Tetapi, kata Sugeng, tersangka tidak mendengarkan korban. “Korban dipaksa melayani tersangka,” kata Sugeng.
Menurut Sugeng, pelecehan seksual itu berulang sajak korban di bangku sekolah dasar atau sejak 2014. Aksi tersangka berlanjut hingga korban di bangku sekolah menengah pertama.
Karena tak tahan, korban bersama ibu kandungnya, ST melaporkan tersangka ke Polsek Pangenan. Setelah mendapat laporan korban, tersangka langsung diamankan polisi, Senin 30 Mei 2016. Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 KUHP. (cecep/dil/jpnn)
Sumber : Jpnn.com