SUNGAI PENUH - Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Kota Sungai penuh dinilai jelas adanya indikasi korupsi dengan anggaran lebih kurang 4 milyar tersebut.
Hal ini dikatakan oleh Ketua LSM Geger, Zoni Irawan
kepada Kerincitime. “Yang pertama, pemerintah Kota Sungai penuh pada 2013
menganggarkan Rp. 2,5 milyar. Lalu dianggarkan lagi dari Dana DAK Rp. 1,5
milyar dan dana ini diduga kuat tidak sesuai realisasi dilapangan,”katanya.
Kemudian kata Zoni, pembebasan lahan Rp. 640 juta serta
untuk administrasi amdal berjumlah Rp. 740 juta.
“Sertipikat tanah yang dibeli pemkot diseripikatkan
dengan nama M. Yanis. Dan anehnya, tanah yang dibeli pemkot tidak dimasukkan didalam
daftar asset. Ini berarti Pemkot membangun atas nama pribadi,” jelasnya.
Terkait hal ini ia meminta aparat hukum untuk menindak
lanjuti adanya indikasi yang diduga dilakukan oleh Munasri selaku kepala BLH
dan Pemerintah Kota Sungaipenuh.
Sumber : Kerincitime.co.id