SUNGAIPENUH - Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapak tentang tarif Parkir di Kota Sungai Penuh selama Ramadhan, ternyata mulai dikesampingkan pihak pengelola parkir. Bahkan saat ini tarif parkir sudah mencapai angka Rp 5 ribu.
Berdasarkan informasi dilapangan, Tarif Parkir di pasar Sungaipenuh sudah diluar Perda. Dimana berdasadkan Perda tersebut untuk kendaraan roda Dua Rp 1000 dan Rp 2000 untuk kendaraan roda empat.
Namun sayangnya dilapangan, justru untuk tarif parkir sengaja dinaikkan, untuk roda dua Rp 3 ribu sedangkan untuk kendaraan roda empat Rp 5 ribu.
Kondisi seperti ini tentunya membuat sejumlah pihak protes, bahkan permasalahan tersebut juga mendapat perhatian dari DPRD Sungai Penuh.
Ketua DPRD kota Sungaipenuh, Mulyadi Yacoub mengecam adany pungutan tarif parkir yang tidak sesuai dengan Perda yang telah ditetapkan.
"Kita tidak setuju itu, karena memang kita menetapkan di Perda Rp 1000 untuk motor, kendaraan roda empat Rp 2000, tidak ada perubahan akan perda itu,"jelasnya.
Dikatakannya, sebelum penetapan Perda tentang tarif Parkir tersebut, pihaknya sudah menyampaikan dengan Dinas Pengelolaan Pasar dan Parkir kota Sungaipenuh, untuk tidak mengangkangi perda.
"Itu sudah ada kesepakatan dengan kadis pengelola pasar, termasuk ada lahan parkir di kontrakan, tetap tidak boleh memungut tarifnya lebih dari Perda. Kita akan turun besok dengan komisi II DPRD kota Sungaipenuh untuk melihat langsung kenyataan dilapangan,"tegasnya.(oq)
Sumber : Suarakerinci.com