“Kita banyak mendengar, bahkan menerima langsung keluhan dari masyarakat. Maka dari itu, kita sudah panggil pihak Disporaparbud. Senin (18/7) nanti akan kita Tanya mengapa bisa tarif tidak sesuai Perda (Peraturan Daerah),” ujar anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kerinci, Dodo, Kamis (14/7).
Sebelumnya, Kepala Disporaparbud Kerinci, Ardinal, mengatakan sejumlah objek wisata memang telah dikontrak oleh pihak ketiga untuk tiket masuk maupun tarif parkir. Lokasi wisata yang dikelola pihak ketiga itu seperti Air Terjun Telun Berasap dan Danau Kerinci.
“Dengan kesepakatan, tarif harus sesuai Perda. Kita juga menyesalkan pihak ketiga melanggar,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Danau Kerinci, Nasrijal, mengatakan nilai kontrak yang telah disetujui pemerintah daerah dengan pihak ketiga sebesar Rp 196 juta. Itu selama 10 hari, terhitung sebelum lebaran hingga setelah lebaran.
“Kontrak pintu masuk danau kerinci Rp 100 juta, sewa tempat jualan Rp 25 juta, ada lagi titik parkir lainnya. Total Rp 196 juta kontraknya dengan warga Pulau Pandan,” ungkapnya.
Berdasarkan kontrak tersebut, lanjut Nasrijal, untuk tarif masuk dan tarif parkir tetap harus sesuai dengan Perda. Jadi, kata dia, pihak ketiga tidak boleh mengangkangi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23 tahun 2011 yakni tarif parkir khusus lebaran, untuk roda dua Rp 3 ribu, roda empat Rp 4 ribu, dan roda enam Rp 6 ribu. Kemudian tarif masuk ke lokasi wisata untuk dewasa Rp 4 ribu dan anak-anak Rp 3 ribu.
sumber : metrojambi.com