ilustrasi / istimewa
MUARA BUNGO - Nasib malang dialami oleh Melati (11). Bukannya mendapat kasih sayang dan perlindungan, murid salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Bungo ini justru menjadi korban kebiadaban ayah kandungnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Afrito Marbaro Macan, mengatakan Melati diduga menjadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya sendiri, YA (70). Peristiwa memilukan tersebut terjadi di kediaman mereka di Tanah Sepenggal Lintas.
"Benar, telah terjadi tindak pidana pencabulan yang dilakukan YA terhadap anak kandungnya sendiri," ujar Afrito, Senin (18/7).
Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan sang ibu saat melihat perubahan sikap korban. Dimana, korban takut ditinggal bedua saja di rumah dengan pelaku. Setelah diintrogasi, akhirnya korban mengaku telah dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri.
"Pelaku kita amankan Sabtu (16/7) lalu di rumah istri pertamanya di Kecamataan Jujuhan," sebut Afrito.
Lanjut Afrito mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
"Saat ini pelaku masih kami proses dan kami tahan," pungkasnya.
Sumber ; Jpnn.com