SUNGAI PENUH - Masalah pemotongan gaji 13 dan 14 Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga dilakukan sejumlah Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan di Kota Sungaipenuh menjadi sorotan dari anggota DPRD Kota Sungaipenuh.
Menurut Dewan, tidak seharusnya pemotongan gaji 13 dan 14 terhadap para guru tersebut, karena itu merupakan hak dari guru yang telah mengabdi untuk negara.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Sungaipenuh, Karnaini (27/7) kemarin sangat menyayangkan adanya pemotongan gaji 13 dan 14 yang dilakukan oleh UPTD, seperti UPTD Kecamatan Sungai Bungkal.
"Kita sangat menyesali ini terjadi, kita akan menindak lanjutinya. Menurut aturannya tidak boleh lah melakukan pemotongan gaji pegawai seperti itu," katanya.
Terkait dengan hal tersebut pihaknya akan memanggil UPTD Sungai Bungkal untuk mempertanyakan alasan pemotongan terhadap Gaji 13 dan 14 guru dalam Kota Sungaipenuh.
"Kita akan melaksanakan hearing nantinya setelah kita pulang dari Jogyakarta. Kalau Rp 150 ribu per orang berapa jumlah guru di Sungai Bungkal," jelasnya.
Sebelumnya gaji 13 bahkan gaji 14 yang diperuntukan bagi guru di Kota Sungaipenuh, seperti di Kecamatan Sungai Bungkal dipotong Rp 150 ribu untuk satu orang guru dengan alasan untuk uang operator. (dik)
Sumber : JAMBIUPDATE.CO
Menurut Dewan, tidak seharusnya pemotongan gaji 13 dan 14 terhadap para guru tersebut, karena itu merupakan hak dari guru yang telah mengabdi untuk negara.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Sungaipenuh, Karnaini (27/7) kemarin sangat menyayangkan adanya pemotongan gaji 13 dan 14 yang dilakukan oleh UPTD, seperti UPTD Kecamatan Sungai Bungkal.
"Kita sangat menyesali ini terjadi, kita akan menindak lanjutinya. Menurut aturannya tidak boleh lah melakukan pemotongan gaji pegawai seperti itu," katanya.
Terkait dengan hal tersebut pihaknya akan memanggil UPTD Sungai Bungkal untuk mempertanyakan alasan pemotongan terhadap Gaji 13 dan 14 guru dalam Kota Sungaipenuh.
"Kita akan melaksanakan hearing nantinya setelah kita pulang dari Jogyakarta. Kalau Rp 150 ribu per orang berapa jumlah guru di Sungai Bungkal," jelasnya.
Sebelumnya gaji 13 bahkan gaji 14 yang diperuntukan bagi guru di Kota Sungaipenuh, seperti di Kecamatan Sungai Bungkal dipotong Rp 150 ribu untuk satu orang guru dengan alasan untuk uang operator. (dik)
Sumber : JAMBIUPDATE.CO