ilustrasi / istimewa
SUNGAI PENUH - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh hari ini, Senin (18/7), menahan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sungai Penuh, Irman Jalal, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi uang makan minum pemadam kebakaran tahun 2014.
Pantauan di lapangan, Irman ditahan sekitar pukul 14.00 WIB. Sebelum ditahan, Irman juga sempat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Usai diperiksa, ia langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sungai Penuh.
Kasi Pidsus Kejari Sungaipenuh, Mali Dian, saat dikonfirmasi metrojambi.com mengatakan ada sejumlah alasan hingga akhirnya penyidik melakukan penahanan. Diantaranya, takut tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta ancaman hukumannya di atas 5 tahun.
"Jadi, dengan alasan-alasan tersebut, setelah diperiksa kita langsung membawa tersangka ke Rutan," ujar Mali.
Untuk diketahui, total anggaran untuk uang makan minum pemadam kebakaran tahun 2014 lebih kurang Rp 2 miliar. Sementara itu kerugian negara lebih kurang Rp 600 juta.
Pantauan di lapangan, Irman ditahan sekitar pukul 14.00 WIB. Sebelum ditahan, Irman juga sempat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Usai diperiksa, ia langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sungai Penuh.
Kasi Pidsus Kejari Sungaipenuh, Mali Dian, saat dikonfirmasi metrojambi.com mengatakan ada sejumlah alasan hingga akhirnya penyidik melakukan penahanan. Diantaranya, takut tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta ancaman hukumannya di atas 5 tahun.
"Jadi, dengan alasan-alasan tersebut, setelah diperiksa kita langsung membawa tersangka ke Rutan," ujar Mali.
Untuk diketahui, total anggaran untuk uang makan minum pemadam kebakaran tahun 2014 lebih kurang Rp 2 miliar. Sementara itu kerugian negara lebih kurang Rp 600 juta.
Sumber : Jambiupdate.co