Sapri
(71) hanya bisa tetunduk lesu saat majelis hakim memvonis dirinya enam
tahun enam bulan pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam
bulan di pengadilan negeri kelas 1 A Tanjungkarang, Kamis (14/7). Foto:
M. Tegar Mujahid/ Radar Lampung/JPNN.com
BANDARLAMPUNG – Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Lampung, menjatuhkan vonis 6,5 tahun kepada Sapri.Kakek berusia 71 tahun ini hanya bisa menangis di ruang tahanan pengadilan. Dia tetap tidak terima dengan vonis majelis hakim.
’’Saya tidak terima. Ini tidak sesuai sama perbuatan saya dan apa yang saya lakukan,” kata warga Pidada, Panjang, Bandarlampung, itu. Tahanan lain pun harus menenangkannya.
Dalam sidang yang dipimpin Akhmad Suhel kemarin (14/7), Sapri divonis enam tahun enam bulan penjara. Ia juga diharuskan membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
’’Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindakan cabul terhadap anak di bawah umur. Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun enam bulan dikurangi masa penahanan," kata Akhmad Suhel.
Sapri dinyatakan terbukti melanggar pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35/2014 perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.
Usai pembacaan vonis, Sapri sempat meminta keringanan hukuman. Namun ketua majelis hakim menolak. ”Tidak bisa. Kalau tidak terima, silahkan Anda ajukan banding," tegas Suhel.
Vonis tersebut lebih ringan empat tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Patar Danial. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Sapri dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
sumber : Jpnn.com