ilustrasi / istimewa
SUNGAI PENUH - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh hari ini, Senin (18/7), menahan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sungai Penuh, Irman Jalal, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi uang makan minum pemadam kebakaran tahun 2014.
Pantauan di lapangan, Irman ditahan sekitar pukul 14.00 WIB. Sebelum ditahan, Irman juga sempat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Usai diperiksa, ia langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sungai Penuh.
Ramli Taha, kuasa hukum Irman Jalal saat dikonfirmasi metrojambi.com menyanyangkan penahanan terhadap kliennya. "Nanti kita akan melakukan upaya hukum yaitu kita akan mengajukan permohonan penanguhan penahan," katanya.
Menurut Ramli, seharusnya penyidik tidak melakukan penahanan. Apalagi kliennya kooperatif, dengan datang ke Kejari Sungai Penuh untuk menjalani pemeriksaan sebagi tersangka.
"Penyidik seolah-olah telah menjadikan Pak Irman Jalal sebagai target untuk ditahan," ujarnya.
Sumber : Metrojambi.com