ilustrasi / istimewa
JAMBI - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi bersama dengan Polres Merangin belum lama ini berhasil mengungkap sindikat penambangan emas ilegal di Kabupaten Merangin. Tiga orang tersangka berhasil ditangkap, yakni Admiral (54), Nazaruddin (45), dan Muhammad Zen (34).Dari penangkapan ketiganya berhasil diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 2,3 kg emas dan 7,9 kg perak. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas pemeriksaan terhadap ketiga tersangka.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, saat dikonfirmasi mengatakan sejauh ini berkas pemeriksaan ketiga tersangka masih diteliti jaksa. Namun dari koordinasi secara lisan dengan penyidik, jaksa menyatakan berkas tersebut perlu dilengkapi.
Salah satunya, kata Wirmanto, penyidik diminta jaksa untuk memintai keterangan ahli pertambangan. Dikatakan Wirmanto, permintaan dari jaksa tersebut akan ditindaklanjuti oleh penyidik.
“Berkas saat ini berada di jaksa. Namun dari koordinasi lisan dengan penyidik, ada yang perlu dilengkapi, yakni keterangan ahli pertambangan,” ujar Wirmanto, Minggu (24/7).
“Petunjuk dari jaksa tersebut akan dintindaklanjuti,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, berkas pemeriksaan ketiga tersangka, yakni M Zen, Amrizal, dan Nazarudin, oleh penyidik di-split atau dipisah. Pemeriksaan M Zem selaku pemodal dijadikan satu berkas, dan pemeriksaan AMrizal dan Nazarudin dijadikan satu berkas.
Sumber ; Metrojambi.com