Polres Bungo amankan pelaku pencabulan terhadap anak kandung. / Hamil
MUARA BUNGO - YA (70), warga Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Bungo. Ia ditangkap setelah dilaporkan mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Afrito Marbaro Macan, mengatakan pihaknya menerima laporan kasus pencabulan tersebut Senin (11/7) lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, Sabtu (16/7) lalu, YA berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di rumah istri pertamanya di Kecamataan Jujuhan, Kabupaten Bungo.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Afrito, YA diketahui merupakan seorang residivis. Afrito menyebutkan, tahun 2008 lalu YA pernah dipenjara juga karena kasus pencabulan.
"Saat itu pelaku (YA, red) ini divonis 2,5 tahun penjara," ujar Afrito, Senin (18/7).
"Korbannya saat itu adalah keponakannya sendiri. Sekarang malah anaknya yang dicabuli," pungkasnya.
Sumber : Jpnn.com