Kerinci – Peredaran minyak tanah (minah) hasil sulingan diduga ilegal dari Palembang masih saja terjadi, kali ini Polres Kerinci mengamankan 9 ton minyak tanah.
Data diperoleh dari Polres Kerinci, truk membawa 40 drum sekitar 9 ton lebih minyak tanah dijalan umum Kumun Debai, Sungaipenuh dibawa ke Kerinci diamankan.
“Iya, Minggu (7/8) sekitar 23.40 WIB ada truk membawa minyak sulingan masuk ke wilayah hukum Kerinci, dan berhasil diamankan,” kata Kapolres Kerinci AKBP S Winugroho melalui kabag Ops Kompol Priyo Purwanto kepada INDOJATIPOS.COM, Selasa (9/8) pagi.
Adapun pelaku membawa truk tersebut diamankan adalah Yoka Ardilo (23) supir warga Batang Merangin dan Rudi (31) warga RT 029 RW 004 Desa Pematang kandis kecamatan, Bangko.
Pelaku terancam tindak pidana minyak sulingan (minyak tanah) pasal 54 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.(Cr01)
Sumber ; indojatipos.com