Ahmad Fauzan / istimewa
MUARA BUNGO - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bungo non aktif, Ahmad Fauzan, diberhentikan dari keanggotaan Partai Hanura. Pemberhentian tersebut terkait dengan vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi kepada Ahmad Fauzan, dalam kasus dana Gubernur Cup 2013.
Sekretaris DPD Hanura Provinsi Jambi, Budimansyah, mengatakan pemberhentian terhadap Ahmad Fauzan merupakan instruksi dari DPP Hanura. Dengan pemberhentian tersebut, kartu keanggotaan Ahmad Fauzan juga dicabut.
"Hari ini surat pemberhentiannya baru kami dapat melalui Fax dari DPP Hanura," kata Budiman, Senin (22/8).
Selanjutnya, kata Budiman, juga akan dilakukan pembahasan terkait pergantian antar waktu (PAW) Ahmad Fauzan sebagai anggota DPRD Bungo. "Setelah nantinya ada surat resmi (pemberhentian, red) dari DPP, maka DPC Bungo akan kita minta untuk mengajukan pengganti (Ahmad Fauzan, red)," ujar Budiman.
Lebih lanjut Budiman mengatakan, nantinya calon pengganti Ahmad Fauzan di DPRD Bungo juga akan dipanggil. "Yang jelas untuk PAW ada prosesnya," pungkasnya.
sumber : Metrojambi.com