ilustrasi / istimewa
JAMBI - Arbain, oknum pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Rabu (24/8), dilimpahkan oleh penyidik Posek Pasar Jambi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi. Arbain diserahkan ke JPU setelah berkas pemeriksaannya dinyatakan lengkap.
"Hari ini tersangka beserta batang bukti telah kami serahkan ke JPU," kata Kanit Reskrim Polsek Pasar Jambj, Aiptu Rudi Pabianto, saat dikonfirmasi.
Dijelaskan Rudi, saat ini Arbain berstatus tahanan kejaksaan. "Tugas kita (penyidik, red) telah selesai, sekarang tersangka menunggu proses selanjutnya di kejaksaan," tandasnya.
Pihak kejaksaan sendiri ketika dikonfirmasi membenarkan telah menerima pelimpahan tahap II, tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian.
"Tersangka sudah dilimpahkan, dan sudah ditahan," kata Ari, JPU yang menangani perkara ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, Arbain dilaporkan ke polisi oleh WEP (25), yang merupakan staf di Dinas Pendidikan Provisi Jambi. Permasalahan antara keduanya bermula saat WEP diminta oleh Arbain mengantarkan sejumlah dokumen ke salah satu kamar di Hotel Novita.
Setelah dokumen diserahkan, Arbain meminta WEP untuk masuk ke dalam kamar namun ditolak. Arbain akhirnya memaksa dengan menarik tangan WEP.
Beruntung salah seorang kerabat WEP yang kebetulan sedang mengikuti kegiatan di hotel tersebut melihat kejadian itu. Kemudian dengan didampingi keluarganya tersebut WEP melapor ke Polsek Pasar Jambi.
Sumber : Metrojambi.com