ilustrasi / istimewa
SAROLANGUN - S alias N (70), warga Batang Asai, Kabupaten Sarolangun, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Ia dilaporkan telah menghamili seorang gadis remaja yang tidak lain adalah anak angkatnya.
Menurut informasi, aksi pencabulan tersebut sudah berlangsung sejak 2015 lalu, dan baru terungkap April 2016 lalu. Akibat pencabulan tersebut, korban yang sejak kecil tinggal dengan pelaku kini hamil 4 bulan.
Terungkapnya kasus ini setelah korban mengeluh sakit perut kepada tetanggabya bernama Ratna. Korban kemudian dibawa ke bidan desa untuk diperiksa. Saat itulah korban diketahui telah hamil. Setelah mendapat pengakuan dari korban, kasus inipun dilaporkan ke polisi.
"Pelaku melakukan pencabulan sejak 2015 lalu, namun baru ketahuan setelah korban hamil empat bulan," kata Kasat Reskrim Polres Sarolangun, Iptu Dimas Arki, Rabu (10/8).
"Menurut pengakuan pelaku, korban merupakan anak angkatnya. Namun untuk modus pelaku menggauli korban masih kita selidiki," ujarnya lagi.
Lebih lanjut Dimas mengatakan, kasus ini dilaporkan pada 26 April 2016 lalu. Pelaku sendiri ditangkap di wilayah Jangkat, Kabupaten Merangin, Selasa (9/8) malam.
"Pelaku kita jerat dengan pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 jo pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ancamannya 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
Menurut informasi, aksi pencabulan tersebut sudah berlangsung sejak 2015 lalu, dan baru terungkap April 2016 lalu. Akibat pencabulan tersebut, korban yang sejak kecil tinggal dengan pelaku kini hamil 4 bulan.
Terungkapnya kasus ini setelah korban mengeluh sakit perut kepada tetanggabya bernama Ratna. Korban kemudian dibawa ke bidan desa untuk diperiksa. Saat itulah korban diketahui telah hamil. Setelah mendapat pengakuan dari korban, kasus inipun dilaporkan ke polisi.
"Pelaku melakukan pencabulan sejak 2015 lalu, namun baru ketahuan setelah korban hamil empat bulan," kata Kasat Reskrim Polres Sarolangun, Iptu Dimas Arki, Rabu (10/8).
"Menurut pengakuan pelaku, korban merupakan anak angkatnya. Namun untuk modus pelaku menggauli korban masih kita selidiki," ujarnya lagi.
Lebih lanjut Dimas mengatakan, kasus ini dilaporkan pada 26 April 2016 lalu. Pelaku sendiri ditangkap di wilayah Jangkat, Kabupaten Merangin, Selasa (9/8) malam.
"Pelaku kita jerat dengan pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 jo pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ancamannya 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
Sumber ; Metrojambi.com