Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Inisial "AK" Diduga Pungut Fee Proyek Atas Perintah Bos Besar

Sabtu, 13 Agustus 2016 | 19.28 WIB Last Updated 2016-08-13T12:32:42Z
Bupati Kerinci Dr. Adirozal
Kerinci - Kerinci lebih baik yang didengung-dengungkan nampaknya sudah mulai diragukan oleh sebagian masyarakat Kerinci, apalagi dengan timbulnya keresahan ditengah-tengah masyarakat Kerinci tentang pengaturan proyek pembangunan dilingkungan Pemkab Kerinci. Mulai dari bagi-bagi paket proyek kepada timses saat pilkada dahulu sampai dengan masalah pungutan Fee proyek yang berkisar antara 10% sampai 15%. Apabila benar sudah ada setoran 10%-15% tentu dipertanyakan kwalitas dari pekerjaaan yang akan nikmati masyarakat Kerinci.

Keresahan yang ditimbulkan tersebut dengan mencuat nama seorang timses dengan inisial "AK" yang menjadi pengatur sekaligus eksekutor lapangan di seluruh instansi yang ada di Pemkab Kerinci. Konon kabarnya Si AK ini adalah adik dari seorang petinggi partai yang mengusung pada pilkada Kerinci dulu.

Beberapa rekanan atau kontraktor yang ditemui media ini membenarkan bahwa "AK" adalah pengatur sekaligus tukang pungut fee Proyek atas perintah bos besar. Para rekanan resah dengan situasi yang terjadi saat ini.

" Ya, sekarang kami harus menyetor kepada AK, karena dia dipercaya bos besar untuk mengatur paket Proyek yang ada Kerinci" Ujar Sumber.

Beberapa media online yang ada di Kerinci juga sudah mengangkat dan mengkritisi permasalahan yang terjadi pada proyek pembangunan di lingkungan pemkab Kerinci. dan meminta pemerintah segera mengambil tindakan atas kritikan dan informasi yang telah disampaikan melalui beberapa media bila hal ini dibiarkan saja terjadi, sama saja dengan mengahancurkan slogan yang selama ini digembor-gemborkan "Kerinci Lebih Baik"

Salah seorang legislator yang duduk di DPRD Kerinci, Jendril ketika diminta konfirmasinya tentang adanya bagi-bagi proyek dikalangan rekanan dadakan (timses-red) yang dilakukan oleh seorang yang berinisial "AK", sangat heran dan mempertanyakan siapa si AK yang telah membuat resah masyarakat Kerinci tersebut, selaku wakil rakyat yang ada di gedung Rakyat tersebut mempertanyakan kapsitas si AK.

"Selaku wakil rakyat yang ada digedung rakyat ini sangat heran dan mempertanyakan siapa si "AK" yang telah menimbulkan keresahan ditengah masyarakat tersebut? apakah dia Kepala Dinas? SKPD Mana...siapa dia? " Ujar Jendril Ketua Fraksi PDI-Perjuangan.

Dari sisi hukum , mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga menyebabkan persaingan usaha tidak sehat, dan dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 22 UU No5 Tahun 1999.  tentang persengkokolan dalam tender. Dan Relevansinya dengan  Pasal 8 KUHP mengenai "Pemufakatan Jahat" yang telah dilakukan.

Bagi penyelenggara negara yang menyalahgunakan wewenang demi menguntungkan diri sendiri, atau kelompok yang dapat merugikan keuangan negara serta diyakini dapat berdampak pada kurangnya mutu dari Proyek yang dikerjakan .

Perbuatan tersebut dapat dirujukan dari Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo, Undang-undang Nomor 20 tahun 2001. yang juga merupakan bentuk penentangan terhadap Inpres Nomor 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan Korupsi sebagaiman yang termuat pada poin 7. hal ini  sesuai pula dengan KUHAP pasal 184 huruf d, dan e. (Tim KG)


×
Berita Terbaru Update