Surat Keputusan Dirut PDAM Tirta Mayang soal pemberian insentif kepada lurah dan camat se Kota Jambi / Amril Hidayat
JAMBI - Selain gaji bulanan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), lurah dan camat di Kota Jambi ternyata setiap bulannya juga mendapat penghasilan tambahan dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi.
Informasi yang diperoleh metrojambi.com, untuk lurah setiap bulannya menerima insentif sebesar Rp 200 ribu, dan camat Rp 300 ribu. Pemberian insentif itu didasarkan pada surat keputusan yang ditandatangani oleh Direktur Utama PDAM Tirta Mayang, Erwin, tertanggal 14 Februari 2016.
Dengan adanya insentif tersebut, lurah dan camat harus menginformasikan mengenai pendaftaran pelanggan PDAM, serta menyampaikan ketika ada sosialasi terkait progran pdam. Selain itu, lurah dan camat juga harus membantu memberikan informasi mengenai kebocoran pipa, pencurian air, serta penggunaan pipa penghisap.
Direktur Keuangan PDAM Tirta Mayang, Giatno, ketika dikonfirmasi menolak untuk berkomentar, terkait pemberian intensif ke lurah dan camat tersebut.
"Silakan langsung ke Dirut saja, saya ta bisa memberikan keterangan. Kalau tidak ke Humas saja," kata Giatno, Minggu (7/8).
sumber ; Metrojambi.com