Ketua DPRD Sarolangun M Syaihu / dok.metrojambi.com
JAMBI - Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun, Muhammad Syaihu, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Tujuh orang lainnya yang ikut ditangkap bersama Syaihu, juga telah dijadikan tersangka.
"Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta Jambi, Kombes Bernard Sibarani, Minggu (14/8).
"Mereka saat ini juga masih ditahan di sel tahanan Satresnarkoba," lanjut Bernard.
Lebih lanjut Bernard mengatakan, saat ini Syaihu bersama tujuh orang lainnya masih diperiksa intensif. Pihaknya, kata Bernard, juga masih melakukan pengembangan kasus.
"Kita masih kembangkan lagi kasus ini dan berkasnya akan dilanjutkan ke jaksa," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Syaihu ditangkap bersama dengan Abdul Hakam (42), Januar Saragih (32), Fahkrur Rozi (29), Thomas Rico (33), Timbul Widiyo (28), Jamaludin (22). Ikut diamankan barang bukti berupa 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu (berat kotor 4,3 grm), 1 buah bong, dan1 buah pirek kaca.
Sumber : Metrojambi.com