Izal bersama barang bukti 5 kg ganja yang berhasil diamankan polisi. / Humas Polresta Jambi
JAMBI - Yulizar alias Izal (39), warga RT 4 Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi. Ia ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Kasubag Humas Polresta Jambi, AKP Sri Kurniawati, mengatakan Izal ditangkap Jumat (12/8) malam sekitar pukul 23.00 WIB, di kawasan Pasar Angsoduo, Pasar Jambi. Dari tangan Izal berhasil diamankan barang bukti lebih kurang 5,6 kg ganja.
"Rinciannya, 5 paket besar, 2 paket sedang, dan 8 paket kecil. Selain itu, juga diamankan 1 bungkus batang ganja, 2 unit timbangan digital, serta sejumlah barang bukti lainnya," ujar Sri, Minggu (14/8).
Kepada petugas kepolisian, lanjur Sri, Izal mengakui jika barang haram tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari seorang perempuan bernama Yuk Mar, yang berada di Aceh.
Guna proses lebih lanjut, Izal bersama barang bukti ganja miliknya kini diamankan di Polresta Jambi. Pihak kepolisian saat ini juga tengah melakukan pengembangan kasus.
"Tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
sumber : Metrojambi.com