ilustrasi / istimewa
BANGKO – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin resmi menetapkan Mustakim, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangins sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan mobil. Mustakim ditetapkan sebagai tersangka atas dasar laporan Edi Suratno, yang merupakan Sekretaris Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Merangin.
“Ya, statusnya tersangka. Saksi-saksi juga sudah kita mintai keterangan,” ujar Kasat Reskrim Polres Merangin, Iptu Fachrurozi, Minggu (21/8).
Sementara itu Ketua DPD Partai Nasdem Merangin, Isman Cam, saat dikonfirmasi belum bisa berkomentar banyak terkait hal ini. Isman mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan soal penetapan Mustakim sebagai tersangka.
“Saya belum bisa kasih komentar tentang ini. Sampai saat ini saya belum dapat laporan," kata Isman.
Namun demikian, Isman mengatakan nantinya pasti akan ada tindak lanjut dari partai jika Mustakim memang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. “Nanti pasti akan ditindaklanjuti. Akan dibahas apa langkah yang akan diambil,” tandasnya.
Sementara itu dari penelusutan metrojambi.com, Mustakim ternyata tidak hanya dilaporkan ke Polres Merangin atas dugaan penggelapan mobil. Ia juga dilaporkan ke Polsek Pamenang atas dugaan penipuan.
“Ya, statusnya tersangka. Saksi-saksi juga sudah kita mintai keterangan,” ujar Kasat Reskrim Polres Merangin, Iptu Fachrurozi, Minggu (21/8).
Sementara itu Ketua DPD Partai Nasdem Merangin, Isman Cam, saat dikonfirmasi belum bisa berkomentar banyak terkait hal ini. Isman mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan soal penetapan Mustakim sebagai tersangka.
“Saya belum bisa kasih komentar tentang ini. Sampai saat ini saya belum dapat laporan," kata Isman.
Namun demikian, Isman mengatakan nantinya pasti akan ada tindak lanjut dari partai jika Mustakim memang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. “Nanti pasti akan ditindaklanjuti. Akan dibahas apa langkah yang akan diambil,” tandasnya.
Sementara itu dari penelusutan metrojambi.com, Mustakim ternyata tidak hanya dilaporkan ke Polres Merangin atas dugaan penggelapan mobil. Ia juga dilaporkan ke Polsek Pamenang atas dugaan penipuan.
Sumber ; metrojambi.com