ilustrasi / istimewa
JAMBI - Anggota Satuan Reserse Narkoba
(Satresnarkoba) Polresta Jambi belum lama ini menggerebek sebuah rumah
yang diduga dijadikan tempat pesta narkoba di kawasan Legok, Kecamatan
Telanaipura. Hasilnya, lima orang pemuda berhasil diamankan, yakni
Andriadi (23), MR (16), Frangki (21), Wahyu (21), dan Suryadi (32).
Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, Kompol Eko Hernianto, mengatakan
penangkapan kelima tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa
di kediaman tersangka Andriadi, sering digunakan sebagai lokasi
peredaran narkoba.
"Berawal dari laporan itu, kita berhasil meringkus lima orang pelaku yang sedang berpesta narkoba," kata Eko, Sabtu (27/8).
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 3 paket
narkoba jenis sabu, 5 buah alat hisap (bong), 1 bungkus plastik kilp, 4
dompet, dan satu unit handphone dari tangan Andriadi.
Dijelaskan Eko, saat ini para pelaku sedang menjalani pemeriksaan
lebih lanjut. Selain itu penyidik juga sedang melakukan pengembangan
untuk mengetahui dari mana mereka mendapatkan narkoba.
"Ya, ini masih dikembangkan, dan para pelaku sedang kita periksa,” tandasnya.
Guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut para tersangka kini diamankan
di Mapolresta Jambi. Atas perbuatanya para tersangka dikenakan dengan
pasal 112 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber : metrojambi.com