Keempat tersangka saat dilakukan penahanan oleh Kejati Jambi / Sahrial
JAMBI - Penahanan empat tersangka dua perkara dugaan
korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Universitas Jambi (Unja) dan
pembangunan lintasan atletik di Stadion Tri Lomba Juang KONI Provinsi
Jambi, diperpanjang 40 hari.
Sebelumnya, Aulia Tasman dan Masrial, tersangka Alkes, bersama Nasrullah Hamka dan Reza Pranoto, tersangka lintasan atletik, ditahan dengan masa penahanan pertama selama 20 hari.
“Masa penahanan pertamanya selama 20 hari sudah habis tanggal 9 Agustus kemarin, dan sudah diperpanjang 40 hari sesuai aturan yang ada,” kata Imran Yusuf, Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Sabtu (13/8).
Sementara itu berkas dua perkara ini sudah dilimpahkan ke tahap prapenuntutan. Bahkan kata Imran, pihaknya sudah melakukan ekpos surat dakwaan dengan tim jaksa penuntut umum (JPU).
“Hasil eksposnya ada beberapa fakta yang perlu dimasukkan, jadi saat tinggal penyempurnaan dakwaan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Aulia Tasman dan Masrial, tersangka Alkes, bersama Nasrullah Hamka dan Reza Pranoto, tersangka lintasan atletik, ditahan dengan masa penahanan pertama selama 20 hari.
“Masa penahanan pertamanya selama 20 hari sudah habis tanggal 9 Agustus kemarin, dan sudah diperpanjang 40 hari sesuai aturan yang ada,” kata Imran Yusuf, Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Sabtu (13/8).
Sementara itu berkas dua perkara ini sudah dilimpahkan ke tahap prapenuntutan. Bahkan kata Imran, pihaknya sudah melakukan ekpos surat dakwaan dengan tim jaksa penuntut umum (JPU).
“Hasil eksposnya ada beberapa fakta yang perlu dimasukkan, jadi saat tinggal penyempurnaan dakwaan,” pungkasnya.