Tiga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba (di borgol) berhasil diamankan. / Hamid
MUARA BUNGO - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek)
Limbur berhasil menangkap tiga orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan
narkoba. Ketiganya ditangkap Selasa (2/8) dini hari sekitar pukul 00.30
WIB, di camp PT Jamika Raya.
"Ketiganya saat ini kita amankan di Mapolres Bungo untuk proses lebih
lanjut," kata Kasat Resnarkoba Polres Bungo, AKP Darmawan, saat
dikonfirmasi.
Disebutkannya, ketiga pelaku yang ditangkap adalah MYD (31), warga
Pelayang, Kecamatan Bathin II Pelayangn, FDL (34), warga SP 54 Limbur
Lubuk Mengkuang, serta serta seorang perempuan berinisial RN (30), warga
Pasar Atas Muara Bungo.
Sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan, seperti tiga plastik
klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, tiga plastik klip bekas
pakai diduga berisi narkotika jenis shabu, lima buah pirex kaca, dua
buah timbangan digital merk CHQ, dua unit HP merk Samsung, dua buah
bong, dua bungkus rokok, serta tiga buah korek api.
"Ketiganya dikenakan pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) jo
pasal 132 jo pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika," pungkasnya.