Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Rahmat Derita / Hardiyansyah
JAMBI - Pengajuan yudisial review atas Undang-undang (UU) No 23 tahun 2014 oleh sejumlah bupati dan walikota di Indonesia atas pelimpahan wewenang SMA/SMK ke pemerintah provinsi tampaknya tidak berlaku lagi. Pasalnya, pada 18 Agustus 2016 lalu Menteri Pendidikan Republik Indonesia, Muhajir Effendy, telah mengeluarkan surat edaran tentang hal itu.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Rahmat Derita, mengatakan ada surat edaran nomor 6 tahun 2014 tertanggal 18 Agustus 2016 oleh Mentri Muhajir Effendy. Dilihat dari poin-poin yang tertuang dalam SE tersebut, tidak disebutkan lagi adanya wewenang pemerintah kabupaten/kota atas SMA/SMK dan pendidikan khusus.
"Dilihat dari struktur organisasinya, SMA/SMK dan pendidikan khusus masuk dalam organisasi pemerintah provinsi," ujar Rahmat Derita, Senin (22/8).
Sementara itu untuk struktur organisasi pemerintah kabupaten dan kota, meliputi PAUD, SD, dan SMP. Menurut Rahmat, di poin yang keempat telah dituliskan mengenai pembagian struktur organisasi itu.
"SMA/SMK tidak disebutkan lagi masuk ke struktur organisasi Pemkab dan Pemkot," ujarnya.
Berdasarkan informasi dari BKN, sebut Rahmat, tertanggal 2 Oktober 2016 mendatang status kepegawaian SMA/SMK dan pendidikan khusus juga otomatis berubah. Saat ini status kepegawaian mereka ada PNS kabupaten/kota, namuntanggal 2 Oktobernanti sudah berubah menjadi PNS Pemerintah Provinsi Jambi.
"Surat edaran ini juga mulai diberlakukan tanggal 2 Oktober nanti," kata Rahmat.
Meskipun tanggal 2 Oktober 2016 status kepegawaian sudah menjadi PNS Pemprov, gaji PNS masih berada di kabupaten/kota hingga Desember 2016. Ketika Januari 2017, barulah semua dilaksanakan di Pemprov Jambi termasuk gaji. "Sampai Desember gajinya tetap di kabupaten/kota," katanya lagi.
Lebih lanjut Rahmat mengatakan, ketika pegawai tersebut sudah menjadi tanggung jawab Pemprov, maka pembinaan, kesejahteraan, karier dan kompetensi juga akan dilaksanakan Pemprov Jambi. "Pemprov Jambi juga bisa melakukan mutasi guru dari satu kabupaten ke kabupaten atau kota lainnya tanpa meminta persetujuan dari kabupaten asal mereka," pungkasnya.
Sumber ; Metrojambi.com