ilustrasi / istimewa
JAMBI – Berakhir sudah pelarian NM, tersangka kasus
pencurian uang senilai Rp 36 juta. Sabtu (20/8) lalu sekitar pukul 14.30
WIB, pria yang berprofesi sebagai sopir tersebut ditangkap saat
bersembunyi dalam bak mandi yang berada di rumahnya.
Kasubdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, AKBP Yoga Yulian, mengatakan penangkapan terhadap NM didasarkan atas laporan polisi nomor LP/B-166/VII/jambi/SPKT tertanggal 15 Juli 2016 lalu. Sebelum dilakukan penangkapan, kata Yoga, tersangka sering berpindah—pindah tempat.
“Begitu kita mendapatkan informasi tersangka pulang ke rumahnya di Kota Jambi, langsung kita lakukan penangkapan. Saat ditangkap tersangka bersembunyi di dalam bak air (bak mandi, red),” ujar Yoga, Senin (22/8).
Yoga menyebutkan, pelaku adalah sopir dari korban bernama Rudi. Saat itu, keduanya berangkat ke Kabupaten Kerinci untuk mengambil uang tagihan barang milik korban dari sejumlah toko.
Usai melakukan penagihan, keduanya lantas menuju hotel untuk beristirahat. Namun saat korban tertidur, pelaku mengambil tas berisi uang Rp 36 juta yang berada di bawah bantal korban. Sebelum kabur, pelaku juga sempat mengunci korban di dalam kamar hotel.
Lebih lanjut Yoga mengatakan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku jika uang milik korban digunakannya untuk berpoya-poya, serta membeli sejumlah barang kebutuhan pribadi. Selain itu, kata Yoga, dari hasil pemeriksaan diketahui jika pelaku sudah beberapa kali melakukan penggelapan dan pencurian.
Yoga menyebutkan, Juli 2016 lalu pelaku juga membawa kabur uang Rp 10 juta milik korban berinisial RN. Kemudian pada April 2016, pelaku juga membawa kabur uang Rp 2 juta milik korban berinisial ML.
“Untuk proses lebih lanjut dan pengembangan kasus, saat ini pelaku beserta barang bukti kita amankan,” pungkasnya.
Kasubdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, AKBP Yoga Yulian, mengatakan penangkapan terhadap NM didasarkan atas laporan polisi nomor LP/B-166/VII/jambi/SPKT tertanggal 15 Juli 2016 lalu. Sebelum dilakukan penangkapan, kata Yoga, tersangka sering berpindah—pindah tempat.
“Begitu kita mendapatkan informasi tersangka pulang ke rumahnya di Kota Jambi, langsung kita lakukan penangkapan. Saat ditangkap tersangka bersembunyi di dalam bak air (bak mandi, red),” ujar Yoga, Senin (22/8).
Yoga menyebutkan, pelaku adalah sopir dari korban bernama Rudi. Saat itu, keduanya berangkat ke Kabupaten Kerinci untuk mengambil uang tagihan barang milik korban dari sejumlah toko.
Usai melakukan penagihan, keduanya lantas menuju hotel untuk beristirahat. Namun saat korban tertidur, pelaku mengambil tas berisi uang Rp 36 juta yang berada di bawah bantal korban. Sebelum kabur, pelaku juga sempat mengunci korban di dalam kamar hotel.
Lebih lanjut Yoga mengatakan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku jika uang milik korban digunakannya untuk berpoya-poya, serta membeli sejumlah barang kebutuhan pribadi. Selain itu, kata Yoga, dari hasil pemeriksaan diketahui jika pelaku sudah beberapa kali melakukan penggelapan dan pencurian.
Yoga menyebutkan, Juli 2016 lalu pelaku juga membawa kabur uang Rp 10 juta milik korban berinisial RN. Kemudian pada April 2016, pelaku juga membawa kabur uang Rp 2 juta milik korban berinisial ML.
“Untuk proses lebih lanjut dan pengembangan kasus, saat ini pelaku beserta barang bukti kita amankan,” pungkasnya.
Sumber : Metrojambi.com