ilustrasi / istimewa
BANGKO - Anggota DPRD Kabupaten Merangin, Mustaqim,
terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Politisi Partai Nasional
Demokrat (Nasdem) ini dilaporkan oleh temananya ssndiri, Edi Suratno,
atas dugaan penggelapan mobil.
Sekretaris Nasdem Kabupaten Merangin ini kehilangan mobil karena
digadaikan Mustaqim kepada pihak perusahaan pembiayaan. Tidak terima
dengan perbuatan Mustaqim, Edi lantas melapor ke polisi.
Informasi yang didapat, kejadian ini bermula pada awal Juni 2015
lalu, saat Mustaqim datang ke rumah Edi. Saat itu, Edi bercerita
mengenai mobilnya yang mati pajak selama 4 tahun.
Mendengar cerita itu, Mustaqim mengatakan akan mengurus dan akan
membantu membayar pajak mobil milik Edi. Percaya dengan ucapan Mustaqim,
Edi lalu menyerahkan BPKB asli, STNK asli, serta foto copy KTP.
Numun pada April 2016 lalu, datang pihak lesing atau perusahaan
pembiyaan ke rumahnya. Mobil milik Edi lantas ditarik pihak perusahaan
pembiayaan dengan alasan tersebut sudah agunkan.
"Laporan ini dimasukkan tanggal 2 Agustus kemaren. Pelapor atas nama
Edi Suratno, melaporkan Mustaqim atas kasus pengelapan," kata Kasat
Reskrim Polres Merangin, Iptu Fachrul Rozi, Minggu (7/8).
"Jadi, pelapor (Edi Suratno, red) baru tahu kalau mobilnya digadaikan
setelah pihak PT Adira Finance datang ke rumahnya dan menarik mobil
pelapor dengan alasan mobil tersebut sudah diagunkan," pungkasnya.
Sumber : Metrojambi.com