Ilustrasi / Istimewa
BANGKO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin mulai menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) dalam pemberian vaksin influenza terhadap Jamaah Calon Haji (CJH) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Merangin.
Kasi Intel Kejari Merangin, Emri Kurniawan, mengatakan pihaknya sudah mengumpulkan sejumlah berkas guna mempelajari dugaan pelanggaran hukum terhadap kasus itu.
"Kita sudah minta berkas-berkasnya (berkas pemberian vaksin). Berkas ini akan kita pelajari dulu," ujar Emri, Selasa (23/8).
Dikatakan Emri, pihaknya belum melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan pemberian Vaksin terhadap 303 Jamaah tersebut.
"Belum, kita hanya minta berkas dulu. Sementara menurut mereka vaksin itu diberikan kepada yang mau saja dan ada pernyataan dari jemaah 160 orang," ujarnya.
Emri menambahkan, yang jadi permasalahan pemberian vaksin tersebut tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Merangin 2016.
"SK Bupati ada. Yang jadi permasalahan dalam SK tersebut tidak dianggarkan dari anggaran daerah. Intinya ini tetap kita pelajari," pungkasnya.