Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Wowow....Rekanan Bansos TIK Divonis Lebih Berat

Selasa, 30 Agustus 2016 | 18.02 WIB Last Updated 2016-08-30T11:02:19Z



Ilustrasi
Ilustrasi / Istimewa
JAMBI - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) TIK tahun 2014 divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, yang diketuai Ahmad Satibi. Pengadilan digelar secara terpisah, Senin (29/8) kemarin.

Marlios, Kasi Bina SD di Diknas Merangin yang merupakan salah satu terdakwa, mendapat giliran pertama. Oleh majelis hakim, dia divonis satu tahun delapan bulan. Menurut majelis hakim, terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan subsidair pasal 3, Undang Undang No 31 tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain pidana penjara, terdakwa Marlios juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 60 juta. Jika tidak maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan penjara.

Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada terdakwa lain, Isya selaku koordinator kepala sekolah penerima bantuan. Dia juga divonis satu tahun delapan bulan, denda Rp 50 juta, subsidair 1 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 60 juta.

Sementara Joko Wahyono, rekanan dalam proyek ini dihukum lebih berat dari dua terdakwa di atas. Dia dihukum selama satu tahun sepuluh bulan, dengan denda Rp 50 juta. Lebih berat lagi, dia diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp 137 juta.

Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa masih pikir-pikir, apakah akan menerima atau sebaliknya keberatan dan mengajukan banding.

“Kita pikir-pikir dulu,” kata Marlios, melalaui kuasa hukumnya.

Sumber : Metrojambi.com
×
Berita Terbaru Update