Ilustrasi / Istimewa
JAMBI - Badan Penanaman Modal dan Pelayanan
Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kota Jambi saat ini tengah melakukan
penyisiran terhadap sejumlah tempat hiburan malam di Kota Jambi. Ini
terkait dugaan maraknya minuman beralkohol beredar di tempat-tempat
hiburan malam. Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPMPPT Kota Jambi, Muhtar, mengatakan pengecekan tempat hiburan malam dilakukan oleh tim yang sebelumnya sudah dibentuk. Disebutkannya, pengecekan diantaranya sudah dilakukan di Momo Na Cafe, Kota Baru dan Collega Cafe, Jambi Selatan.
Dari hasil pengecekan itu, kata Muhtar, pihaknya belum dapat menyimpulkan hasilnya. Namun demikian, Muhtar mengatakan pihaknya menemukan kejanggalan, seperti di Momo Na Café.
"Di situ ternyata usaha yang di depan dan belakang itu pemiliknya berbeda. Karena secara izin yang boleh jual minuman beralkohol yang belakang, kita takut dijual bebas di depan,” kata Muhtar, Selasa (12/9).
Menurutnya, semua tempat hiburan malam di Kota Jambi akan di cek. Apabila nanti terbukti ada yang menjual minol tanpa izin, maka akan disanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Bahkan bisa saja nantinya izin usahanya dibekukan," pungkasnya.
Sumber : Metrojambi.com