Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan / Ade Sukma
MUARA TEBO - AK (33), oknum pegawai negeri sipil
(PNS) yang bertugas di Kabupaten Tebo, terpaksa berurusan dengan pihak
kepolisian. Belum lama ini ia ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba
(Satresnarkoba) Polres Tebo karena diduga mengedarkan narkoba.Kasat Resnarkoba Polres Tebon Iptu Djamaluddin, mengatakaan AK ditangkap di Desa Semabu, Kecamatan Tebo Tengah. Dari tangah AK diamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat lebih kurang 0,20 gram, serta alat hisap sabu (bong, red).‬
‪"Dia (AK, red) kita tangkap di rumahnya. Dugaan sementara sebagai pengedar," kata Djamaluddin, Selasa (13/9).
Ditambahkannya, ‪tersangka AK dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Tersangka beserta barang bukti saat ini masih kita amankan untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.
Sumber : Metrojambi.com