ilustrasi / istimewa
KUALA TUNGKAL – Aksi penyelundupan narkotika jenis
sabu-sabu lewat Pelabuhan Marina, Kabupaten Tanjung Jabung Barat
(Tanjabbar) kembali berhasil digagalkan. Kali ini, tim gabungan dari
Polsek Kawasan Pelabuhan Marina, Bea Cukai, dan Polair Mabes Polri
menggagalkan penyelundupan 400 gram narkoba jenis sabu-sabu.Kapolres Tanjabbar, AKBP Agus Sumartono, mengatakan pihaknya juga berhasil mengamankan pelaku bernama Rahmad (31), warga Huta III Dolok, Desa Boluk, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara. Penangkapan sendiri dilakukan Selasa (13/9) lalu sekitar pukul 16.30 WIB, tidak lama setelah Rahmat turun dari Kapal SB Marina Srikandi 16.
Agus menyebutkan, penangkapan bermula dari kecurigaan petugas saat melihat Rahmat tiba-tiba berbalik arah saat akan melewati tempat pemeriksaan barang bawaan penumpang di depan Polsek Kawasan Pelabuhan Marina. Karena mencurigakan, Rahmat lantas dikejar oleh petugas, hingga akhirnya berhasil diamankan.
“Ketika barang bawaannya diperiksa, ditemukan Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Agus, Kamis (15/9).
Saat diintrogasi petugas, Rahmat mengaku membawa barang haram tersebut dari Sekupang, Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Namun belum diketahui akan dibawa kemana sabu-sabu tersebut oleh Rahmat.
“Dugaannya mau dibawa ke Jambi. Namun masih kita dalami. Sejauh ini tersangka masih banyak menutup-nutupi keterangannya,” pungkas Agus.
Sumber : Metrojambi.com