ilustrasi / istimewa
MUARA TEBO - Target perekaman elektronik Kartu Tanda
Penduduk (e-KTP) yang ditetapkan pusat berakhir 30 September ini,
dikebut Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tebo. Salah satu langkah yang dilakukan yakni melakukan perekaman e-KTP ke rumah-rumah warga. Kepala Disdukcapil Kabupaten Tebo, melalui Abdi Harto, Kepala Bidang Pencatatan Kependudukan Tebo, mengatakan, ini sudah dilakukan seminggu belakangan.
“Pihaknya telah membagi 4 tim, semua petugas tersebut mendatanggi setiap rumah warga,” ujar Abdi, Kamis (8/9).
Abdi menjelaskan, bilamana batas waktu rekaman 30 September 2016, warga yang tidak rekam akan dikenakan sanksi administratif yakni penonaktifan data kependudukan warga tersebut.
“Jadi akan sulit mengurus surat-surat, seperti kredit di bank, surat kelahiran dan kematian, sertifikat tanah dan bangunan, boarding pesawat, naik kereta api, check in hotel dan lainnya. Jangan nanti menyalahkan kita," ujarnya.
Di Tebo sendiri, saat ini sekitar 22 ribu warga belum melakukan perekaman. Namun di lapangan angka ini jauh berkurang, sebab banyak yang pindah domisili dan mninggal dunia.