Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pansus Evaluasi Ranperda Penyertaan Modal PDAM Tirta Mayang

Jumat, 16 September 2016 | 08.52 WIB Last Updated 2016-09-16T01:52:11Z
Anggota DPRD Kota Jambi, Prayogie
Anggota DPRD Kota Jambi, Prayogie / Istimewa
JAMBI - Rencananya, Ranperda tentang penyertaan modal daerah ke PDAM akan disahkan menjadi perda hari ini melalui rapat paripurna. Namun menjelang kesimpulan, Prayogie, Ketua Pansus Ranperda Penyertaan Modal dan Pansus OPD mengatakan bahwa dewan masih akan mengevaluasi penyertaan modal ke PDAM. Menurutnya, ada satu poin yang masih akan dievaluasi.

Menurut dia, untuk ranperda penyertaan modal terdiri dari tiga poin. Poin pertama besaran penyertaan modal daerah kepada PDAM sebesar 195 M. Poin kedua tentang besaran penyertaan modal untuk penyelesaian hutang PDAM kepada negara sebesar Rp. 39 M. Dan poin ketiga program hibah air minum sebesar Rp. 2 M.

"Nah kalau untuk poin 2 dan 3 sudah kita setujui. Apalagi poin 2 tentang penghapusan modal, itu wajib karena sudah sesuai dengan Permendagri tentang penyertaan modal yang didalamnya ada penghapusan Ji yang. Sedangkan untuk poin 2 miliar juga sudah disetujui karena itu berasal dari APBN nantinya," ujarnya.

Prayogie menjelaskan bahwa untuk penyertaan modal daerah, ada beberapa syarat yang harus dipehatikan. Diantaranya, penyertaan modal harus melalui analisis investasi yang jelas dan harus dikaji oleh tim independen selama 1 tahun. Syarat lain pembahasan ranperda penyertaan modal harus diiringi dengan kondisi APBD yang surplus. "Kalau untuk kondisi APBD kita bisa ditanyakann ke Banggar," ujarnya.

Sedangkan untuk poin analisis investasi, menurutnya, Pemkot belum memberikan analisis investasi yang mendalam untuk penyertaan Modal daerah tersebut.

"Jadi untuk poin 1 tadi masih dalam kajian kami. Kajian data yang diberikan Pemkot kepada kami itu belum memuaskan kami. Datanya belum lengkap sehinggga angka 195 M yang dilakukan pemkot masih akan dievaluasi lagi," bebernya.

Ungkapan yang sama juga disampaikan, Abdus Shomad anggota Pansus lainnya. Dia menyebutkan, dalam hearing pihak eksekutif tidak mampu menjelaskan rincian keperluan barang yang dibutuhkan. "Setiap pembelanjaan kebutuhan PDAM harusnya disertai rincian kebutuhan barangnya, disini eksekutif tak mampu menyajikannya," sebut Somad.

Dia mengatakan, pihaknya tak ingin memaksakan disetujui Ranperda menjadi Perda ketika ada yang belum disampaikan dengan jelas.
Disebutkannya pihaknya mendukung upaya perbaikan PDAM baik dari segi pelayan maupun yang lainnya.

sumber : Metrojambi.com
×
Berita Terbaru Update