Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota Polres Tebo akibat melanggar hukum / Ade Sukma
MUARA TEBO – Dua orang oknum polisi yang bertugas di
Polres Tebo dipecat secara tidak hormat karena melakukan pelanggaran.
Keduanya adalah Briptu Eko dan Briptu Mirda.Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap keduanya digelar Rabu (7/9) pagi di Polres Tebo. Kapolres Tebo, AKBP Aman Guntoro, langsung bertindak sebagai inspektur upacara.
"Mereka sudah melakukan pelanggaran lebih dari tiga kali, seperti tidak melaksanakan tugas, tidak hadir, dan ada yang terlibat narkoba," sebut Aman.
Ditambahkannya, pemecatan terhadap keduanya merupakan bentuk ketegasan Polri terhadap anggota yang melakukan pelanggaran. Aman juga meminta agar hal ini dijadikan pelajaran bagi anggota lainnya.
"Saya berharap dengan adanya kejadian seperti ini anggota harus mengerti, karena tugas Polri itu berat jadi jangan ditambah lagi dengan pelanggaran-pelanggaran," pungkasnya.