ilustrasi / dok/metrojambi
JAMBI - Rencana pemerintah pusat untuk menghapuskan
Peraturan Daerah (Perda) tentang Angkutan Batubara masih belum ada
keputusan. Di Jambi sendiri, ada Perda Angkutan Batubara yang telah
disahkan sejak 2012 lalu, dan sudah melalui evaluasi Kementerian Dalam
Negeri. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, Jaelani, mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat keberatan ke pusat atas rencana tersebut. Hingga saat ini, belum ada jawaban atau keputusan. Menurutnya, Perda itu sangat penting dan tidak hanya Provinsi Jambi saja yang memiliki Perda itu.
"Setiap daerah yang punya potensi batubara, pasti punya Perda itu," kata Jaelani, Senin (5/9).
Ia mengatakan, tidak hanya Provinsi Jambi yang mengajukan keberatan, tapi ada beberapa provinsi lainnya seperti Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Sumatra Selatan.
"Belum lagi kabupaten, pasti punya aturan juga. Dan tentu punya argumen sendiri kenapa Perda itu harus dipertahankan," ujarnya.
Menurut Jaelani, sejak surat keberatan itu dilayangkan, belum ada jawaban apapun dari pusat. Kemendagri pun kemungkinan gamang untuk memutuskan. Karena Perda ini sangat dibutuhkan oleh semua daerah. "Dulu Kemendagri sudah mengevaluasi, sekarang malah dipersoalkan," ujarnya.
Perda angkutan batubara ini sendiri hingga saat ini masih berlaku. Jaelani mengatakan, pihaknya akan mempertahankan Perda itu. Selama belum ada keputusan dari Kemendagri, Perda Angkutan Batubara itu masih berjalan.
"Sebelum ada keputusan, Perda tetap jalan," pungkasnya.
Sumber : Metrojambi.com