Ilustrasi / Istimewa
JAMBI - Syafrijal (31), warga RT 03 Kelurahan Olak
Kemang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, terpaksa berurusan dengan
pihak kepolisian. Ia diringkus anggota Polsek Danau Teluk setelah
dilaporkan satu unit Air Conditioner (AC) di Puskesmas Olak Kemang."Tersangka beraksi pada malam hari. Saat itu yang jaga puskesmas sedang keluar. Tersangka langsung masuk ke salah satu ruangan dan mengambil satu unit AC," kata Kapolsek Danau Teluk, AKP Beni Pane, Selasa (6/9).
Setelah berhasil mengambil AC, lanjut Beni, tersangka bersama seorang rekannya langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor. Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan.
Sekitar 5 jam setelah kejadian petugas mendapatkan barang bukti diletakkan tersangkadi salah satu rumah warga. "Dari sana kita mendapatkan identitas tersangka dan ketika diketahui tersangka berada dirumahnya kita lakukan penangkapan," tandasnya.
Tersangka dan barang bukti satu unit AC merk Sharp kini diamankan di Mapolsek Danau guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sumber : Metrojambi.com