Anggota Fraksi PAN DPRD Muarojambi, Amirudin / dok/metrojambi
SENGETI - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) alih
fungsi lahan yang diajukan Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pertanian
Ketahanan Pangan dan Hortikultural Muarojambi terancam gagal disahkan.
Masalahnya sudah dua tahun diajukan belum juga disahkan dan menjadi
pertanyaan besar.
Amirudin, Ketua Program Legeslasi Daerah (Prolegda) DPRD Kabupaten Muarojambi mengatakan, Ranperda alih fungsi lahan memang sudah diajukan pihak eksekutif. Tahun ini juga masuk dalam pembahasan dewan. Katanya keterbatasan waktu hingga kini masih tertunda.
"Masalahnya hanya cuma waktu dan menjadi tertunda. Bukan gagal," katanya kemarin.
Sementara itu, Darwin Sitanggang, Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Hortikultural mengatakan, memang pernah mengajukan Ranperda alih fungsi lahan sekitar dua tahun yang lalu. Tepat diajukan diahun 2014, namun hingga saat ini belum ada pengesahan.
"Kita tak tahu alasannya kenapa," ujarnya.
"Ranperda alih fungsi inikan dibutuhkan untuk menjaga lahan pontensial terhadap cetak sawah. Dan kontribusi pemerintah untuk menjaga lahan milik petani yang pontensial untuk cetak sawah," jelasnya.
Dia juga menyebutkan, alasan kenapa Dinas Pertanian mengajukan Ranperda karena lonjakan penduduk dan memaksa kebutuhan pangan di Muarojambi akan bertambah. Oleh karena itu Ranperda inilah katanya, solusi pemerintah untuk menjaga lahan pontensial tersebut.
"Makanya yang pontensial untuk pangan itu, khususnya padi yang kalau bisa jangan dialih fungsikan untuk buat perumahan. Dan taman lain, kalau bisa tetap dipertahankan lahan pontesial komoditas padi itu agar kebutuhan pangan tetap terpenuhi," pungkasnya.
Tapi sayang kadis belum bisa menyampiakan secara rinci berapa jumlah lahan pontensial atau lahan persawahan yang sudah dialih fungsikan. "Dak bisa saya pastikan berapa jumlah lahan sawah yang dialih fungsikan. Sebernya lahan rawah dan sawah pontensial untuk lahan pangan. Tetapi masayarakat sudah ada yang menjual dan berlomba sawit," tandasnya.
Amirudin, Ketua Program Legeslasi Daerah (Prolegda) DPRD Kabupaten Muarojambi mengatakan, Ranperda alih fungsi lahan memang sudah diajukan pihak eksekutif. Tahun ini juga masuk dalam pembahasan dewan. Katanya keterbatasan waktu hingga kini masih tertunda.
"Masalahnya hanya cuma waktu dan menjadi tertunda. Bukan gagal," katanya kemarin.
Sementara itu, Darwin Sitanggang, Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Hortikultural mengatakan, memang pernah mengajukan Ranperda alih fungsi lahan sekitar dua tahun yang lalu. Tepat diajukan diahun 2014, namun hingga saat ini belum ada pengesahan.
"Kita tak tahu alasannya kenapa," ujarnya.
"Ranperda alih fungsi inikan dibutuhkan untuk menjaga lahan pontensial terhadap cetak sawah. Dan kontribusi pemerintah untuk menjaga lahan milik petani yang pontensial untuk cetak sawah," jelasnya.
Dia juga menyebutkan, alasan kenapa Dinas Pertanian mengajukan Ranperda karena lonjakan penduduk dan memaksa kebutuhan pangan di Muarojambi akan bertambah. Oleh karena itu Ranperda inilah katanya, solusi pemerintah untuk menjaga lahan pontensial tersebut.
"Makanya yang pontensial untuk pangan itu, khususnya padi yang kalau bisa jangan dialih fungsikan untuk buat perumahan. Dan taman lain, kalau bisa tetap dipertahankan lahan pontesial komoditas padi itu agar kebutuhan pangan tetap terpenuhi," pungkasnya.
Tapi sayang kadis belum bisa menyampiakan secara rinci berapa jumlah lahan pontensial atau lahan persawahan yang sudah dialih fungsikan. "Dak bisa saya pastikan berapa jumlah lahan sawah yang dialih fungsikan. Sebernya lahan rawah dan sawah pontensial untuk lahan pangan. Tetapi masayarakat sudah ada yang menjual dan berlomba sawit," tandasnya.
Sumber : Metrojambi.com