Sutrisno, pelaku pencurian kentang babak belur dihajar massa / Dedi
KERINCI - Aksi amuk massa terjadi di Desa Sungai
Asam, Kecamatan Kayu Aro Barat, Kabupaten Kerinci. Korbannya adalah
Sutrisno Manalu, warga Tangkil, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten
Kerinci.
Peristiwa ini terjadi Kamis (1/9) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, Sutrisno tertangkap tangan sedang mencuri tiga karung kentang milik salah seorang warga Sungai Asam.
Informasinya, akibat diamuk massa tersebut Sutrisno mengalami luka parah di beberapa bagian tubuhnya. Bahkan sepeda motor milik Sutrisno dibakar massa.
Kapolsek Kayu Aro, Iptu Taufani, saat dikonfirmasi metrojambi.com membenarkan adanya kejadian tersebut. "Iya, saya dapat telepon dari warga ada pencurian kentang. Saat kami tiba di lokasi, terduga pelaku sudah diamuk warga," ujarnya.
Taufani menyebutkan, pelaku diamankan bersama barang bukti berupa tiga karung, mobil pick up, dan motor Yamaha Mio yang sudah dibakar. "Terduga pelaku lansung kita bawa ke Puskesmas Kersik Tuo, sekarang pelaku sudah kita amankan di Polsek untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya itu Sutrisno diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
Peristiwa ini terjadi Kamis (1/9) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, Sutrisno tertangkap tangan sedang mencuri tiga karung kentang milik salah seorang warga Sungai Asam.
Informasinya, akibat diamuk massa tersebut Sutrisno mengalami luka parah di beberapa bagian tubuhnya. Bahkan sepeda motor milik Sutrisno dibakar massa.
Kapolsek Kayu Aro, Iptu Taufani, saat dikonfirmasi metrojambi.com membenarkan adanya kejadian tersebut. "Iya, saya dapat telepon dari warga ada pencurian kentang. Saat kami tiba di lokasi, terduga pelaku sudah diamuk warga," ujarnya.
Taufani menyebutkan, pelaku diamankan bersama barang bukti berupa tiga karung, mobil pick up, dan motor Yamaha Mio yang sudah dibakar. "Terduga pelaku lansung kita bawa ke Puskesmas Kersik Tuo, sekarang pelaku sudah kita amankan di Polsek untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya itu Sutrisno diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sumber : Metrosakti.com