Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Waduh !!! 229 Jemaah Haji Asal Indonesia Terancam Hukuman Penjara

Selasa, 13 September 2016 | 13.03 WIB Last Updated 2016-09-13T06:03:08Z

Ilustrasi
Ilustrasi / dok/jpnn
MAKKAH - Kasus jemaah haji ilegal asal Indonesia kembali terbongkar. Kali ini 229 warga negara Indonesia (WNI) ditahan otoritas Arab Saudi di Makkah karena masuk tanah suci tanpa izin (tasreh).

"Pada dasarnya mereka adalah pelanggar hukum menurut hukum Arab Saudi," ujar Acting Konjen RI Jeddah Dicky Yunus, Senin (12/9), dikutip dari JPNN.COM.

Meskipun melanggar hukum, Dicky pastikan bahwa para WNI itu tetap mendapat bantuan dari pemerintah Indonesia. Sesuai amanat Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, mereka harus diusahakan ditahan di tempat yang layak dan mendapatkan hak-hak sesuai hukum Saudi.

Sekedar informasi, para WNI yang terdiri dari 155 perempuan, 59 laki-laki dan 15 anak-anak ini ditangkap di dua lokasi penampungan gelap yang berbeda. Mereka diduga telah membayar sejumlah uang kepada sindikat yang mengatur perjalanan ibadah tersebut di Saudi.

Dicky mengklaim pihaknya langsung menangani kasus tersebut usai mendapat info dan berkoordinasi dengan otoritas setempat. Dari koordinasi itu, diketahui mayoritas dari 229 WNI adalah overstayer (visa kadaluarsa) dan sisanya adalah WNI yang bekerja di luar Makkah.

Menurut hukum Saudi, jemaah ilegal itu dapat diancam hukuman minimal enam bulan penjara dan pencekalan memasuki tanah suci selama 10 tahun. "Polisi akan lakukan investigasi lebih mendalam setelah pelaksanaan haji. Hukumannya akan sangat tergantung beratnya kesalahan yang dilakukan", kata Dicky.

sumber ; Jpnn.com
×
Berita Terbaru Update