Suasana rapat paripurna yang digelar DPRD Provinsi Jambi, Rabu (14/9) / Hendro
JAMBI - Akhir dari amanat PP Nomor 18 Tahun 2016,
tentang penyusunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah ditetapkan.
Dari hasil rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi sore ini, ditetapkan OPD
yang ada di Pemprov Jambi dipangkas menjadi 27 SKPD, dan 8 Biro.Dengan demikian, OPD Pemprov Jambi kedepan hanya menyisakan total 35 SKPD, dari jumlah awal 38 SKDP 8 Biro, dengan total 46 SKPD.
Ketua Pansus Ranperda Perubahaan OPD, Nasri Umar, mengatakan, penggabungan SKPD tersebut atas dasar adanya urusan pemerintahan yang serumpun.
"Penggabungan juga harus dipertimbangan dengan keuangan daerah. Karena kita ketahui dari pusat ada pengurangan anggaran," kata Nasi Umar, saat paripurna pengambilan keputusan dewan terhadap Ranperda tentang pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah.
sumber : Metrojambi.com