Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Wow...MA Batalkan Putusan Pengadilan Tipikor Jambi, Dirut PT Lince Divonis 6 Tahun

Selasa, 06 September 2016 | 14.09 WIB Last Updated 2016-09-06T07:09:33Z

Ilustrasi
Ilustrasi / Istimewa
JAMBI - Direktur Utama PT Lince Romauli Raya, Tonggung Napitupulu, terdakwa kasus pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Talang Duku yang divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi beberapa tahun lalu, harus siap-siap untuk masuk penjara.

Ini setelah Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi. Selai itu, MA juga membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Jambi tanggal 30 Mei 2013 yang lalu.

Putusan kasasi ini diambil dalam musyawarah majelis hakim dengan ketua Artidjo Alkostar, dengan anggota Mohamad Askin dan hakim adhoc Ms. Lumme, dengan panitera Siti Rochmat Setyawati.

Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Hari Widodo, mengatakan bahwa MA mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, dan membatalkan putusan pengadilan Tipikor Jambi.

Majelis hakim MA lalu mengadili sendiri, dan menyatakan terdakwa Tonggung Napitupulu, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Oleh karena itu, MA menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana selama 6 tahun, dan denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, kata Hari Widodo, MA juga menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Tp 5,3 M. Apabila tidak dibayar paling lama dalam 1 bulan susudah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk membayar uang pengganti, apa bila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Selanjutnya, kata Hari, MA menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruh dari pidana yang dijatuhkan, dan memberintahkan supaya terdakwa ditahan.

"Putusan ini ditetapkan pada tanggal 5 Oktober 2015, dan diterima oleh Pengadilan Tipikor Jambi pada tanggal (15/08) 2016," ujar Hari.

Salinan putusan ini, sebut Hari, sudah diberitahukan kepada jaksa maupun terdakwa maupun terdakwa. "Pemberitahuannya sudah dikirimkan kepada jaksa dan terdakwa pada tanggal 2 Agustus lalu, dihari yang sama," pungkasnya.

Sumber : Metrojambi.com
×
Berita Terbaru Update