Dua orang bandar sabu yang berhasil ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tebo / Ade Sukma
MUARA TEBO – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres
Tebo kembali mengamankan dua Bandar sabu di tempat yang berbeda.
Keduannya berinisial DW (30) dibekuk di kecamatan Rimbo Bujang, dan YP
ditangkap di Kecamatan Tebo Tengah. Kapolres Tebo AKBP Budi Rachmad membenarkan penangkapan itu. Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No 35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 penjara.
Budi menyebutkan, DW adalah warga RT 28 Dusun Suka Maju, Rimbo Ulu. Ia dibekuk Jumat (2/12) sekira pukul 22.00 WIB di depan Hotel Linda, berdasarkan laporan warga.
“Sementara YP (34) adalah warga RT 03 Dusun Tugu Rejo, Desa Bedaro Rampak, Tebo Tengah. Ia ditangkap di rumanya pada hari Sabtu (29/11) pukul 11.00 WIB, juga atas laporan warga,” ujar Budi, didampinggi Kasat Resnarkoba Iptu Khairunnas, Senin (5/12).
sumber : Metrojambi.com